- CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
- CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
- Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
- Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Berikut ini akan dijelaskan pengertian, jenis,
prosedur pendirian
CV
atau Persekutuan
Komanditer. Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV)
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu
menjadi dua bagian:
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta
dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan
komanditer adalah sebagai berikut:
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang
pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer,
sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila
firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer
sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham
yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu
komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini
adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan
komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian,
pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat
diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja
(Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan
komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama
dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja
atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).
Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah
persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya
persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan
persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Commanditaire_vennootschap
http://perusahaan.web.id/definisi/persekutuan-komanditer.html