Jumat, 04 Oktober 2013

Garansi Bukan Asuransi

       Abdurahman (Bukan nama sebenarnya) Pemilik motor Yamaha  mendatangi salah satu service center Yamaha di Surabaya. dia meminta penggantian spion motornya akibat jatuh saat berkendara. Alasannya "kan motor masih dalam masa garansi. jadi kalo ada kerusakan masih bisa diganti", tegas rahman, begitu ia akrab disapa. Kontan tuntutan rahman tidak bisa dipenuhi oleh pihak Yamaha.
       Sekilas memang nampak lucu. Tapi, dibalik cerita lucu ini, ternyata banyak yang tidak memahami arti garansi yang diberikan pabrikan. Garansi motor, banyak dilsalah artikan layaknya asuransi all risk. padahal tidaklah demikian.
       Terus, apa sih yang digaransi? bagian atau komponen yang dapat digaransi adalah,  kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pabrikan. "yaitu kesalahan proses produksi, kesalahan material atau bahan, dan kesalahan Konstruksi. Sehingga bagian yang digaransi adalah seluruh bagian dari sepeda motor yang kerusakannya disebabkan oleh ke-3 hal itu diatas," jelas M.Abidin, GM Technical service Yamaha Indonesia.
        Sebaliknya, Kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian atau kecelakaan tidak bisa dimasukan klausul garansi. Lebih lengkapnya, menyangkut bencana alam, huru-hara, transportasi, dan gejala alam, serta penyimpanan.

Sumber : Tabloid MOTOR Plus NO.761/XIV. 25 September - 01 Oktober 2013 Halaman 36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar